SISTEM PEMERINTAHAN DESA
1. Susunan Pemerintahan Desa
Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh penduduk
warga setempat. Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus
memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Kepala desa dapat memimpin sebuah
desa selama 6 (enam) tahun. Setelah itu kepala desa dapat dipilih
kembali namun hanya untuk 6 (enam) tahun berikutnya. Jadi, seorang
kepala desa dapat memimpin desa paling lama 12 (dua belas) tahun atau
dua kali masa jabatan.
Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan
desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:
a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya
kepada desa,
c. tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala
desa.
Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau biasa
disebut dengan bengkok. Bengkok adalah tanah yang dimiliki oleh desa.
Bengkok dapat dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia masih menjabat.
Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa.
Kepala desa adalah pemimpin sebuah desa. Kepala desa mempunyai tugas dan
tanggung jawab antara lain:
a. membina perekonomian desa,
b. membina kehidupan masyarakat desa,
c. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
d. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
e. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa,
f. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan
g. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.
Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa
seperti sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik.
Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan
pegawai negeri sipil (PNS). Tugas sekretaris desa yaitu di bidang
administrasi desa, antara lain:
a. surat menyurat,
b. membuat laporan desa, dan
c. membawahi kepala urusan (kaur).
Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusi urusan-urusan tertentu. Kepala urusan desa terdiri atas:
a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.
Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD (Badan
Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga
(RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama serta
masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah enam tahun dan
dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan
berikutnya. Berikut ini fungsi BPD.
a. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran,
dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.
Selain perangkat desa seperti di atas, ada lembaga-lembaga sosial yang
ada di masyarakat, antara lain: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain. Pada
dasarnya kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Tata cara
pelaksanaan pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau
walikota melalui camat. Kepala desa wajib memberikan keterangan laporan
pertanggungjawaban itu kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Ada sebuah lembaga pemerintahan yang setingkat dengan desa yaitu
kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada
bupati/walikota melalui camat. Kelurahan sudah lebih maju dari desa.
Pada umumnya kelurahan terdapat di kota.
Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harus
mempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahami sosial
budaya masyarakat setempat. Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris
kelurahan dan seksi-seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan
tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.
Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh karena itu lurah digaji oleh
pemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung jawab
dalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagai
penyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.
Perbedaan antara pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan adalah sebagai berikut.
2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Struktur organisasi pemerintahan desa berbeda-beda. Antara desa yang
satu dengan yang lain tidak sama karena masing-masing desa mempunyai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat
setempat.
Struktur organisasi pemerintahan desa dapat digambarkan dalam bentuk bagan sebagai berikut.
0 Response to "sistem pemerintahan desa"
Posting Komentar